Insurance Product
Our Insurance Product include but are not limited the following
Asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Risiko yang dijamin
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
1. Kebakaran
kebakaran baik yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik, menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri, atau karena menjalarnya api dari kebakaran benda lain, rumah tetangga, kebakaran pohon dll ataupun kebakaran karena kelalaian atau kekuranghati-hatian anda sendiri, pembantu anda atau orang lain seperti, kebakaran karena kompor meledak, kebocoran gas, ataupun karena puntung rokok dll. kerusakan yang ditimbulkan akibat usaha pemadaman kebakaran juga dijamin
2. Petir
kerusakan atau kebakaran yang disebabkan oleh sambaran petir
3. Ledakan
ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan seperti ledakan dari bejana, boiler, ketel uap dan sejenisnya
4. Kejatuhan pesawat terbang
benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dipertanggungkan
5. Asap
asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan
Perluasan jaminan
Perluasan jaminan yang dapat diberikan berupa:
kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara (RSMDCC)
banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air (FTSWD)
tertabrak kendaraan
dan fitur-fitur jaminan lainnya, seperti:
– biaya pemadam kebakaran
– biaya pembersihan puing
– biaya arsitek, surveyor dan konsultan
– biaya pemulihan kembali
– dan lain-lain
Menjamin risiko :
•Kebakaran • Petir •Ledakan • Kejatuhan peswat terbang •Kerusuhan • Pemogokan •Perbuatan Jahat • Huru Hara •Gempa Bumi • Letusan Gunung Berapi •Tsunami • Agin Topan, Badai •Banjir, Kerusakan akibat Air • Pencurian • Tanah longsor • Tertabrak kendaraan •Kejatuhan pohon • Biaya Arsitek •Biaya Pemadam Kebakaran • Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran •Pembersihan Puing-puing • Biaya konsultan klaim •Kerugian lainnya •dan masih banyak lagi
Aliquam posuere gravida wolf moon retro. Hella ironic before they sold out pitchfork gastropub dreamccher. gravida vitae euismod quis felis.
Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material) :
- Gross Profit : Sales – Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs) - Gross Rental : Rental – Savings - Indemnity Period : 12 to 24 months
Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) termasuk:
· Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
· Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
· Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) – optional
· Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship)
· Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Jaminan Asuransi Erection All Risks (EAR) termasuk:
· Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
· Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
· Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) – optional
· Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (faults in erection)
· Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
menjamin risiko-risiko pengambilan / penyetoran uang (money in transit) dan juga penyimpanan uang (money in safe)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan takterduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling
Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:
Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Pengecualian
· Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
· Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
· Kendaraan umum, perahu, pesawat
· Kerusakan karena air pasang (rob)
· Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
· Kerusakan selama pengetesan
· Pekerjaan dibawah tanah (underground)
· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
· Kesengajaan oleh Tertanggung
· Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
· Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum
dirancang untuk melindungi tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab hukumnya untuk membayar kompensasi atas cedera tubuh yang tidak disengaja atau kerusakan yang tidak disengaja pada properti orang lain yang disebabkan oleh atau melalui kelalaian tertanggung atau karyawannya atau oleh cacat apa pun di tempat yang dimiliki atau setiap cacat dalam cara, pekerjaan tertanggung. Selain itu, Polis juga membayar biaya litigasi dan biaya pembelaan yang dikeluarkan dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan.
Klaim Public Liability umumnya terjadi akibat “negligence” dari tertanggung, atau pegawai atau karena penggunaan bangunan atau bagian bangunan (premises), mesin-mesin, peralatan atau karena pekerjaan (bisnis) yang sedang dikerjakan
dirancang untuk mengganti kerugian produsen atau pemasok produk 'cacat' terhadap kerugian yang mengakibatkan cedera tubuh atau kerusakan properti yang timbul dari penggunaan produk 'cacat'. Itu juga membayar biaya litigasi dan pengeluaran yang dikeluarkan dalam pembelaan gugatan asalkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan Asuransi diperoleh terlebih dahulu.
Klaim Product Liability umumnya terjadi akibat
Design Defect
Manufacturing Defect
Marketing Misrepresentation
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.
Risiko yang dijamin:
Ø Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø Hilang atau Tidak diketemukan
Ø Mengendarai Sepeda Motor
Ø Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)
Plus Benefit Tambahan:
Ø Biaya Ambulance
Ø Biaya Pengurusan Sertifikat Kematian
Ø Biaya Pemakaman
Menjamin kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang. Mesin dan atau berabagai peralatan lainnya, dan juga jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Risiko yang dijamin atau perlunasan jaminannya, antara lain :
Aircraff Hull All Risks and Liability Insurance
Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin spares baik yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman.
Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance
Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak daijamin dalam polis rangka pesawat (hull)
Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance
Asuransi ini adalah mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat (Hull)
Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance
Menjamin Tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga atas resiko peperangan
Aviation Refuelling Legal Liability Insurance
Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung akibat dari operasional pengisian bahan bakar ke pesawat oleh tertanggung.
Airport Owner and Operators Liability Insurance
Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung secara hukum bertanggungjawab dan wajib membayar sebagai ganti rugi baik akibat dari suatu kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan dalam hangar milik tertanggung dan produk dihasilkan oleh tertanggung .
Aviation Manufaturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities
Menjamin Risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh tertanggung.
Crew Personal Accident and Loss of Licence
Menjamin cidera badan dan kematian daripada crew termsuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat cocpit crew tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana Perusahaan Asuransi (Surety Company) menjamin Principal (kontraktor/vendqr/supplier/ konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee (Bouwheer / Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak-pihak yang terkait dan hubungan-hubungannya dalam Suretyship digambarkan sebagai berikut:
Principal, adalah pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari pemilik pekerjaan (Obligee) dan membutuhkan jaminan dari penjamin (Surety)
· Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah konstraktor bangunan
· Dalam Supply Contract Bond, Principal adalah penyalur barang/ Supplier
· Dalam Custom Bond, Principal adalah importir yang terkena kewajiban membayar Bea Masuk
adalah pemilik pekerjaan yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Principal yang mempersyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga (Surety Company). Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.
adalah perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.
· Bid/ Tender Bond,
Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri
· Performance Bond
Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
· Advance Payment Bond
Merupakan taminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
· Maintenance Bond
Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Aliquam posuere gravida wolf moon retro. Hella ironic before they sold out pitchfork gastropub dreamccher. gravida vitae euismod quis felis.
Aliquam posuere gravida wolf moon retro. Hella ironic before they sold out pitchfork gastropub dreamccher. gravida vitae euismod quis felis.
Aliquam posuere gravida wolf moon retro. Hella ironic before they sold out pitchfork gastropub dreamccher. gravida vitae euismod quis felis.
Aliquam posuere gravida wolf moon retro. Hella ironic before they sold out pitchfork gastropub dreamccher. gravida vitae euismod quis felis.
Aliquam posuere gravida wolf moon retro. Hella ironic before they sold out pitchfork gastropub dreamccher. gravida vitae euismod quis felis.
Aliquam posuere gravida wolf moon retro. Hella ironic before they sold out pitchfork gastropub dreamccher. gravida vitae euismod quis felis.
Aliquam posuere gravida wolf moon retro. Hella ironic before they sold out pitchfork gastropub dreamccher. gravida vitae euismod quis felis.
Asuransi Aviasi Menjamin kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang. Mesin dan atau berabagai peralatan lainnya, dan juga jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Risiko yang dijamin atau perlunasan jaminannya, antara lain :
Aircraff Hull All Risks and Liability Insurance
Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin spares baik yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman.
Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance
Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak daijamin dalam polis rangka pesawat (hull)
Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance
Asuransi ini adalah mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat (Hull)
Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance
Menjamin Tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga atas resiko peperangan
Aviation Refuelling Legal Liability Insurance
Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung akibat dari operasional pengisian bahan bakar ke pesawat oleh tertanggung.
Airport Owner and Operators Liability Insurance
Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung secara hukum bertanggungjawab dan wajib membayar sebagai ganti rugi baik akibat dari suatu kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan dalam hangar milik tertanggung dan produk dihasilkan oleh tertanggung .
Aviation Manufaturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities
Menjamin Risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh tertanggung.
Crew Personal Accident and Loss of Licence
Menjamin cidera badan dan kematian daripada crew termsuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat cocpit crew tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya
Asuransi Perjalanan (Travel Insurance) memberikan perlindungan komprehensif 24 jam untuk kenyamanan perjalanan anda mulai dari pelayanan, biaya dan evakuasi medis, perlindungan terhadap kecelakaan, sampai dengan manfaat kenyamanan perjalanan seperti keterlambatan atau penundaan perjalanan pesawat, kehilangan bagasi, kehilangan uang atau dokumen perjalanan dan lain-lain.
Manfaat Asuransi Perjalanan
Pelayanan Medis
Biaya pengobatan di luar negeri
Pelayanan Medis Lanjutan di Indonesia
Santunan Tunai Harian Untuk Rawat Inap di Luar Negeri
Evakuasi Medis Darurat
Pemulangan Medis Darurat
Pemulangan Jenazah
Akomodasi untuk Kunjungan Anggota keluarga
Pemulangan Anak di Bawah Umur
Manfaat Kenyamanan Perjalanan
Perlindungan Bagasi Pribadi
Kehilangan Uang
Kehilangan Dokumen Perjalanan
Kehilangan atau Kerusakan terhadap Peralatan Golf
Benefit Hole-in-One
Kehilangan Isi Rumah Akibat Pencurian
Penundaan Perjalanan
Manfaat Biaya Hotel Tambahan untuk Perjalanan Pengganti
Keterlambatan Bagasi
Pembatalan Perjalanan
Pengurangan Perjalanan
Perlindungan Kecelakaan Diri
Perlindungan Kecelakaan Diri hingga 3 jam sebelum Keberangkatan dan 3 jam sesudah Kedatangan kembali ke Indonesia
Kehilangan Pendapatan
Jaminan Santunan Tunai Kematian
Perjalanan Kunjungan Kematian
Aliquam posuere gravida wolf moon retro. Hella ironic before they sold out pitchfork gastropub dreamccher. gravida vitae euismod quis felis.