RASA AMAN DALAM BERUSAHA

Dalam era globalisasi dunia pada saat ini, jasa asuransi telah menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan dari semua kegiatan usaha di seluruh dunia.

feature Trushworhty Company
feature Trushworhty Company icon

TRUSHWORHTY COMPANY

We Are commited to providing pro.

feature Anytime Cancellation
feature Anytime Cancellation icon

ANYTIME CANCELLATION

Even the careful planned you go.

feature money back guarantee
feature money back guarantee icon

MONEY BACK GUARANTEE

We Are commited to providing pro.

feature No policy fees committed
feature No policy fees committed icon

NO POLICY FEES COMMITTED

We guarantee as long as you own.

motto

KONSERVATIF, JUJUR dan TELITI

Jasa layanan kami membutuhkan keahlian teknis dan pemahaman yang mendalam akan dunia asuransi. para profesional dan staf berpengalaman kami selalu memberikan usaha yang terbaik, dan dengan bangga memberikan anda saran-saran terbaik dengan layanan service yang memenuhi standard internasional.

LEBIH LANJUT

ASURANSI YANG LEBIH BAIK

Produk Asuransi kami termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut

ASURANSI KEBAKARAN

adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

PROPERTY ALL RISK INSURANCE

•Kebakaran • Petir •Ledakan • Kejatuhan peswat terbang •Kerusuhan • Pemogokan •Perbuatan Jahat • Huru Hara •Gempa Bumi • Letusan Gunung Berapi •Tsunami •Kerugian lainnya •dan masih banyak lagi

KERUSAKAN MEKANIK (MACHINERY BREAKDOWN)

Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik.

BUSINESS INTERRUPTION (GANGGUAN USAHA)

Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)